Selain modal, izin usaha menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan oleh para pelaku usaha. Hal ini tak hanya dibutuhkan oleh mereka yang sudah menjalankan bisnisnya dalam skala besar. Para pelaku Usaha, Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) pun juga perlu menyiapkannya sejak dini.
Selain akan membuat bisnis Anda legal dan diakui oleh negara, ada banyak manfaat lain yang bisa Anda peroleh dari memiliki izin usaha ini. Nah, pada artikel berikut AKUN.biz akan memberikan informasi terkait apa saja manfaat yang bisa Anda dapat dengan memiliki legalitas izin usaha.
Simak lengkap artikel berikut ini, ya!
Daftar Isi
Seberapa sering Anda melihat pedagang kecil yang usahanya dibongkar oleh pihak berwajib? Sangat sering, bukan? Nah, hal tersebut terjadi bukan karena tanpa alasan. Salah satunya adalah tidak adanya izin usaha yang mendirikan bisnis di tempat tersebut.
Maka dari itu, izin usaha menjadi hal yang cukup penting agar Anda terhindar dari kejadian serupa. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal lain. Misalnya saat Anda mengalami sengketa dengan pihak lain.
Para pelaku UMKM di Indonesia telah mendapatkan banyak perhatian dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah dalam hal akses mendapatkan pendanaan. Anda bisa mengajukan pinjaman kredit pada lembaga bank maupun non-bank.
Tentunya, pengajuan tersebut harus dilakukan dengan memiliki SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat izin usaha ini nanti akan digunakan sebagai bukti bahwa bisnis yang Anda jalankan adalah legal dan tidak menyalahi hukum.
Masih berkaitan dengan poin yang sebelumnya, dengan memiliki surat izin usaha orang-orang akan jauh lebih percaya dengan usaha yang Anda miliki. Salah satunya adalah lembaga perbankan maupun non-bank yang akan Anda gunakan untuk mengajukan pinjaman modal.
Selain itu, konsumen pun juga akan lebih percaya dengan produk yang dijual oleh bisnis Anda. Mereka juga tak akan sungkan untuk merekomendasikan produk dari bisnismu ke teman atau sanak keluarganya, jika memang terbukti aman dan memiliki legalitas usaha.
Selain tiga hal yang telah disebutkan di atas, para pelaku UMKM yang memiliki izin usaha juga berpotensi mendapatkan pendampingan dari pemerintah. Pendampingan ini bisa dalam berbagai macam hal. Mulai dari manajemen keuangan, pemasaran, pemasok hingga pembiayaan.
Hal ini tentu akan sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha yang masih pemula dalam menjalankan bisnisnya. Dengan demikian, siapapun bisa belajar dan terus mengembangkan usahanya.
Pemerintah rutin mengadakan program-program yang melibatkan UMKM dalam setiap kesempatan. Hal ini bertujuan untuk mengangkat citra usaha lokal sekaligus membantu mengenalkannya pada masyarakat.
Salah satu program pemerintah yang kerap diadakan adalah pameran UMKM. Program ini diadakan dengan tujuan untuk membuat masyarakat luas mengenal produk lokal yang ada di sekitarnya. Tentu untuk bergabung dalam program yang diselenggarakan pemerintah ini, Anda harus memiliki izin usaha yang sah dan legal.
Memiliki izin usaha bukan hanya digunakan untuk formalitas semata. Lebih dari itu, para pelaku usaha akan diuntungkan dalam berbagai macam aspek.
Dewasa ini, banyak pengusaha yang tak mau mengurus perizinan karena menganggap bahwa semua itu repot dan membutuhkan biaya besar. Padahal kenyataannya, Anda bisa mengurus perizinan secara online dengan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias GRATIS.
Jadi, tunggu apa lagi? Masih punya alasan untuk tidak membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?